MENU

Panduan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI Program G toG Korea Selatan

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Adapun rincian iuran untuk jaminan sosial PMI Program G to G Korea adalah sebagai berikut:

  1. BPJS Pra (bagi PMI reguler) Untuk Pra Penempatan sebesar Rp. 37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) berlaku 5 (bulan);
  2. BPJS Purna (bagi PMI reguler dan Re-entry) Untuk Masa dan Purna Penempatan selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 494.500,00 (empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah),
  3. Iuran Perpanjangan Iuran untuk PMI yang memilki perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan. Pendaftaran iuran perpanjangan dapat dilakukan langsung melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Mobile (JMO).

Pembuatan Kode Billing BPJS Pra dan Purna

Pembuatan Kode Billing untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PMI dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih jenis perlindungan dan masukkan data yang diperlukan, lalu klik tombol selanjutnya
  3. Selanjutnya, keluar tampilan Kode Billing seperti di bawah ini.
  4. Pembuatan kode billing selesai. Simpan Kode Billing anda. 

Cara Pembayaran

Setelah pembuatan kode billing selesai, pembayaran dapat dilakukan melalui salah satu dari kanal berikut:

NON PERBANKAN

a. Tokopedia

b. Indomaret / Alfamart / Gerai Alfamidi

PERBANKAN

a. Bank BNI

BNI Mobile Banking:

ATM – BNI

b. Bank MANDIRI

1) MANDIRI Mobile Banking:

2) ATM – Mandiri

c. Bank BRI

1) BRI Mobile Banking:

2) ATM – BRI

Sinkronisasi SISKOP2MI

Sinkronisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan bagi PMI yang mendaftar Program G to G melalui SISKOP2MI. Hal ini untuk menyimpan informasi kepesertaan di dalam SISKOP2MI.

Setelah pembayaran iuran selesai, sinkronisasi dapat dilakukan melalui SISKOP2MI, dengan langkah berikut:

1. BPJS Pra

2. BPJS Purna


Baca juga informasi lainnya!