MENU

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian EPS TOPIK Khusus Tahun 2025 Indonesia

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025 pada tanggal 24 s.d. 28 Februari 2025 di BP3MI/P4MI seluruh Indonesia, serta berdasarkan surat dari Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) No. EPS-1012 bulan Maret 2025 mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025, maka dengan ini diumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian sebagai berikut:

1. Lokasi Pelaksanaan Ujian

NOTEMPAT UJIANALAMAT
1BP3MI DKI JakartaJl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan)
2BP3MI Jawa TengahJl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah

2. Jumlah Peserta

Sebanyak 1.280 peserta telah dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK setelah melalui proses seleksi oleh HRD Korea.

3. Penetapan Peserta

Penetapan peserta ujian merupakan kewenangan penuh HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

4. Jadwal Pelaksanaan

Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025 akan diselenggarakan pada tanggal 11 s.d. 13 April 2025 dengan pembagian sesi sebagai berikut:

SesiRegistrasiMasuk RuanganOrientasiUjian
1st (Pagi)08.30-08.5508.55-09.0009.00-09.3009.30-10.20
2nd (Siang)10.00-10.2510.25-10.3010.30-11.0011.00-11.50
3rd (Siang)12.30-12.5512.55-13.0013.00-13.3013.30-14.20
4th (Sore)14.00-14.2514.25-14.3014.30-15.0015.00-15.50
5th (Sore)15.25-15.5015.50-15.5515.55-16.1016.10-17.00

5. Ketentuan Ujian

a. Kehadiran: Peserta wajib hadir 1 jam sebelum orientasi dan sudah berada di ruang orientasi 30 menit sebelum sesi dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.

b. Verifikasi Identitas: Sebelum masuk ruang ujian, akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari. Jika ditemukan peserta yang menggunakan jasa joki, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

c. Dokumen yang Wajib Dibawa:

d. Pakaian: Peserta wajib mengenakan baju berkerah dan sepatu. Peserta yang tidak mematuhi aturan tidak diperkenankan masuk.

6. Tata Tertib Ujian

a. Pelaksanaan Ujian: Peserta mengerjakan soal menggunakan tablet dan tidak diberikan lembar soal maupun jawaban.

b. Waktu Ujian: Peserta hanya dapat mengikuti ujian sesuai sesi yang telah ditetapkan. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti sesi berikutnya.

c. Keluar Ruangan: Peserta dilarang keluar ruangan sebelum ujian selesai. Jika keluar sebelum waktu selesai, peserta dianggap gagal atau melakukan kecurangan.

d. Larangan Alat Komunikasi: Penggunaan handphone, earbuds, atau alat komunikasi lainnya saat ujian berlangsung dilarang. Pelanggaran akan menyebabkan diskualifikasi.

7. Pengawasan dan Sanksi

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dan menaati semua peraturan yang telah ditetapkan. Semoga sukses dalam mengikuti Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025!

info lebih lanjut: https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-pelaksanaan-ujian-eps-topik-ubt-khusus-tahun-2025


Baca juga informasi lainnya!