TIKTOK  |   SITEMAP  |   085702327050
Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025 pada tanggal 24 s.d. 28 Februari 2025 di BP3MI/P4MI seluruh Indonesia, serta berdasarkan surat dari Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) No. EPS-1012 bulan Maret 2025 mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025, maka dengan ini diumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian sebagai berikut:
NO | TEMPAT UJIAN | ALAMAT |
---|---|---|
1 | BP3MI DKI Jakarta | Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan) |
2 | BP3MI Jawa Tengah | Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah |
Sebanyak 1.280 peserta telah dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK setelah melalui proses seleksi oleh HRD Korea.
Penetapan peserta ujian merupakan kewenangan penuh HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025 akan diselenggarakan pada tanggal 11 s.d. 13 April 2025 dengan pembagian sesi sebagai berikut:
Sesi | Registrasi | Masuk Ruangan | Orientasi | Ujian |
1st (Pagi) | 08.30-08.55 | 08.55-09.00 | 09.00-09.30 | 09.30-10.20 |
2nd (Siang) | 10.00-10.25 | 10.25-10.30 | 10.30-11.00 | 11.00-11.50 |
3rd (Siang) | 12.30-12.55 | 12.55-13.00 | 13.00-13.30 | 13.30-14.20 |
4th (Sore) | 14.00-14.25 | 14.25-14.30 | 14.30-15.00 | 15.00-15.50 |
5th (Sore) | 15.25-15.50 | 15.50-15.55 | 15.55-16.10 | 16.10-17.00 |
a. Kehadiran: Peserta wajib hadir 1 jam sebelum orientasi dan sudah berada di ruang orientasi 30 menit sebelum sesi dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
b. Verifikasi Identitas: Sebelum masuk ruang ujian, akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari. Jika ditemukan peserta yang menggunakan jasa joki, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
c. Dokumen yang Wajib Dibawa:
Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
Asli Paspor yang digunakan saat verifikasi;
Soft file scan Kartu Ujian dan KTP/Paspor di dalam flash disk;
Peserta yang tidak membawa dokumen ini tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
d. Pakaian: Peserta wajib mengenakan baju berkerah dan sepatu. Peserta yang tidak mematuhi aturan tidak diperkenankan masuk.
a. Pelaksanaan Ujian: Peserta mengerjakan soal menggunakan tablet dan tidak diberikan lembar soal maupun jawaban.
b. Waktu Ujian: Peserta hanya dapat mengikuti ujian sesuai sesi yang telah ditetapkan. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti sesi berikutnya.
c. Keluar Ruangan: Peserta dilarang keluar ruangan sebelum ujian selesai. Jika keluar sebelum waktu selesai, peserta dianggap gagal atau melakukan kecurangan.
d. Larangan Alat Komunikasi: Penggunaan handphone, earbuds, atau alat komunikasi lainnya saat ujian berlangsung dilarang. Pelanggaran akan menyebabkan diskualifikasi.
Pengawasan Ujian: Pengawas ujian (proctor) bersama tim HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksaan identitas.
Sanksi Pelanggaran: Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi larangan mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 4 tahun.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dan menaati semua peraturan yang telah ditetapkan. Semoga sukses dalam mengikuti Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025!
info lebih lanjut: https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-pelaksanaan-ujian-eps-topik-ubt-khusus-tahun-2025
jadwal ujn eps topik khusus tahun 2025