Kehidupan & Kerja di Korea

Panduan Jam Kerja Lembur dan Hak Cuti Pekerja E-9 di Korea

U
Admin UBT
Redaksi
22 Okt 2026
4 menit baca
4

Panduan Jam Kerja, Lembur, dan Hak Cuti Pekerja E-9 di Korea Selatan

Ringkasan Cepat (AI Overview Summary):

Aturan Jam Kerja, Lembur, dan Hak Cuti Pekerja Visa E-9 di Korea Selatan:

  1. Jam Kerja Reguler: Standar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu (Senin–Jumat).

  2. Batas Maksimal Kerja (Sistem 52 Jam): Total jam kerja reguler + lembur maksimal 52 jam per minggu (40 jam reguler + 12 jam lembur).

  3. Perhitungan Uang Lembur (Yageun / OT): Dibayar 1,5 kali upah per jam untuk kerja lembur biasa/malam, dan 2 kali upah per jam untuk kerja di hari libur resmi.

  4. Hak Libur & Cuti Berbayar: Berhak atas Libur Mingguan berbayar (Juhyu Subang), Hari Libur Nasional (Gonghu-il), serta Cuti Tahunan Berbayar (Yeoncha) minimal 15 hari setelah 1 tahun masa kerja.

Bekerja di Korea Selatan di bawah bendera program resmi G to G BP2MI (Visa E-9) dilindungi oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Labor Standards Act / 근로기준법). Regulasi ini menjamin bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan perlakuan yang adil terkait jam kerja, penghitungan upah lembur, hingga hak istirahat.

Memahami cara menghitung jam kerja dan hak-hak lembur tidak hanya penting untuk memastikan akurasi isi slip gaji bulanan Anda (Geup-yeo Myeong-se-seo), tetapi juga menjaga keseimbangan antara kesehatan fisik dan produktivitas kerja.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai aturan jam kerja, skema perhitungan uang lembur, serta hak cuti bagi pekerja migran di Korea Selatan.

1. Aturan Jam Kerja Reguler dan Batas Maksimal 52 Jam Kerja

Pemerintah Korea Selatan memberlakukan sistem kerja yang ketat untuk mencegah pekerja mengalami kelelahan berlebihan (overwork):

 

A. Jam Kerja Reguler

  • Standar Waktu: 8 jam per hari, 5 hari seminggu (total 40 jam reguler per minggu).

  • Jam Istirahat (Si-e-si-gan): Wajib diberikan minimal 30 menit untuk 4 jam kerja, atau 1 jam penuh untuk 8 jam kerja (biasanya digunakan untuk istirahat makan siang).

B. Aturan Sistem 52 Jam Kerja (52-Sigan Geun-ro-je)

Sesuai hukum yang berlaku, total jam kerja kumulatif (gabungan jam kerja reguler dan kerja lembur) dilarang melebihi 52 jam dalam satu minggu. Pelanggaran terhadap batas ini dapat membuat perusahaan dikenakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja (Goyong Center).

2. Skema Perhitungan Uang Lembur (Yageun / Overtime)

Pekerja yang diminta bekerja di luar jam reguler berhak mendapatkan tambahan upah lembur dengan persentase pengali dari Upah Per Jam (Sigeup):

Jenis Kerja / Lembur Waktu Pelaksanaan Persentase Pengali Upah
Kerja Reguler Senin–Jumat (8 Jam/hari) 100% Upah Jam Standard
Kerja Lembur Biasa (Yeojang Geunro) Di atas 8 jam kerja harian 150% (1,5 kali upah per jam)
Kerja Malam (Yagan Geunro) Pukul 22.00 – 06.00 pagi 150% (Tambahan bonus lembur malam)
Kerja Hari Libur (Hyu-il Geunro) Sabtu/Minggu atau Tanggal Merah 150% (8 jam pertama) / 200% (di atas 8 jam)

 

3. Hak Tunjangan Libur Mingguan (Juhyu Subang) dan Libur Nasional

Selain upah jam kerja nyata, pekerja di Korea Selatan berhak mendapatkan tunjangan hari libur resmi:

  • Tunjangan Libur Mingguan (Juhyu Subang - 주휴수당): Jika pekerja hadir secara penuh sesuai jadwal kerja reguler selama satu minggu (tanpa membolos), pekerja berhak menerima upah 1 hari kerja (8 jam) secara gratis sebagai bonus hari libur mingguan.

  • Hari Libur Nasional (Gonghu-il - 공휴일): Hari libur resmi negara (seperti Tahun Baru Imlek/Seollal, Chuseok, atau Hari Kemerdekaan Korea) dihitung sebagai libur berbayar. Jika perusahaan meminta Anda tetap bekerja di hari libur nasional tersebut, Anda berhak menerima upah lembur libur (150%–200%).

4. Hak Cuti Tahunan Berbayar (Yeoncha - 연차)

Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, setiap pekerja yang memiliki tingkat kehadiran di atas 80% berhak atas Cuti Tahunan Berbayar (Yeoncha Yu-geup Hyu-ga):

 

  • Penggunaan Cuti: Pekerja dapat menggunakan hak cuti ini untuk keperluan pribadi, berobat, atau pengurusan dokumen tanpa dipotong gaji pokok.

  • Uang Pengganti Cuti (Yeoncha Subang): Jika hingga akhir tahun hak cuti tahunan Anda tidak digunakan karena permintaan perusahaan, pihak perusahaan wajib membayarkan sisa hari cuti tersebut dalam bentuk uang tunai yang dimasukkan ke dalam slip gaji.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ - People Also Ask)

Q: Apakah perusahaan bisa memaksa pekerja untuk bekerja lembur secara sepihak?

A: TIDAK. Bekerja lembur harus didasarkan pada kesepakatan antara pemilik perusahaan (sajangnim) dan pekerja. Pekerja berhak menolak lembur jika kondisi fisik tidak memungkinkan atau sedang sakit.

Q: Bagaimana jika uang lembur di slip gaji tidak sesuai dengan jam lembur nyata?

A: Catat secara mandiri jam masuk dan jam pulang kerja Anda setiap hari di buku harian atau aplikasi HP. Jika terjadi selisih pencatatan upah, tunjukkan catatan tersebut kepada banjangnim atau konsultasikan ke Pusat Dukungan Pekerja Asing (Foreign Workers Support Center) untuk bantuan mediasi.

Kesimpulan

Undang-Undang Ketenagakerjaan Korea Selatan memberikan perlindungan yang sangat terstruktur atas hak-hak finansial dan waktu istirahat pekerja migran. Dengan memahami aturan jam kerja, perhitungan uang lembur (Yageun/OT), serta hak cuti (Yeoncha), Anda dapat memastikan seluruh hak kesejahteraan Anda terpenuhi secara adil.

Wujudkan Impian Karir Sukses Anda di Korea Selatan! Persiapkan diri Anda menghadapi Ujian UBT EP-TOPIK dengan mempelajari materi bahasa Korea dan regulasi kerja resmi secara gratis dan terstruktur hanya di ubtepstopikkorea.com!

Bagikan artikel ini:
U
Admin UBT EPS TOPIK

Tim redaksi UBT EPS TOPIK Korea — menyajikan panduan, tips, dan info terbaru seputar ujian & lowongan kerja Korea.

Home LPK Info Menu