Kehidupan & Kerja di Korea

Panduan Prosedur Kepulangan Resmi dan Purna Kerja Pekerja di Korea

U
Admin UBT
Redaksi
23 Okt 2026
5 menit baca
4

Panduan Prosedur Kepulangan Resmi dan Dokumen Purna Kerja Pekerja E-9 di Korea Selatan

Ringkasan Cepat:

Prosedur dan Langkah Administrasi Kepulangan Resmi (Purna Kerja) Pekerja Visa E-9 di Korea Selatan:

  1. Lapor Kepulangan Resmi (Chul-guk Sin-go): Laporkan rencana kepulangan ke Kantor HRD Korea / Goyong Center minimal 1 bulan sebelum kontrak berakhir untuk menerbitkan surat pemutusan izin kerja resmi.

  2. Klaim Asuransi & Pensiun: Urus klaim Asuransi Kepulangan (Chul-guk Man-gi Bo-heom) dan Pengembalian Dana Pensiun (Gukmin Yeongum Lump-sum Refund) di kantor NPS/Samsung Fire.

  3. Pemberitahuan Imigrasi (Chul-ip-guk): Laporkan tanggal kepulangan di Imigrasi Bandara Incheon dan kembalikan Kartu ARC (Alien Registration Card) saat melewati pemeriksaan paspor.

  4. Penutupan Rekening & Utilitas: Tutup atau selesaikan tagihan listrik, gas pemanas, kartu kredit, serta kontrak HP sebelum meninggalkan Korea.

  5. Lapor Diri Purna ke BP2MI / SISKOPMI: Laporkan kepulangan resmi setibanya di Indonesia untuk pemutakhiran data purna PMI.

Menyelesaikan masa kontrak kerja di Korea Selatan dengan status Purna Kerja secara resmi dan legal merupakan pencapaian yang sangat membanggakan bagi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) pemegang Visa E-9. Baik Anda pulang setelah menyelesaikan kontrak 3 tahun, 4 tahun 10 bulan, maupun 9 tahun 8 bulan (skema Re-entry), proses administrasi kepulangan wajib dijalankan secara tertib.

Banyak pekerja yang terburu-buru memesan tiket pesawat tanpa menyelesaikan sisa kewajiban administrasi di Korea. Akibatnya, pencairan dana pensiun terhambat, tagihan pajak/utilitas membengkak, atau rekam jejak imigrasi terganggu jika kelak ingin berkunjung kembali ke Korea Selatan.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah prosedur kepulangan resmi dan pengurusan dokumen purna kerja dari Korea Selatan menuju tanah air.

1. Jadwal dan Lini Masa Persiapan Kepulangan (1–2 Bulan Sebelum Pulang)

Proses kepulangan yang lancar membutuhkan persiapan matang sekurang-kurangnya 30 hingga 60 hari sebelum tanggal penerbangan:

 

A. Konfirmasi dengan Pemilik Perusahaan (Sajangnim)

Bicarakan tanggal pasti kepulangan Anda dengan pemilik pabrik (sajangnim). Perusahaan akan menyiapkan dokumen Surat Keterangan Selesai Masa Kerja serta melaporkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Goyong Center) untuk penghentian ikatan kontrak kerja resmi.

B. Pemesanan Tiket Pesawat Kepulangan (Final Departure Ticket)

Beli tiket pesawat satu arah (one-way) menuju Indonesia. Tanggal keberangkatan TIDAK BOLEH melewati masa berlaku izin tinggal (ARC) Anda. Tanggal tiket ini akan menjadi dasar pengajuan klaim asuransi kepulangan dan dana pensiun.

2. Pengurusan Asuransi Pesangon dan Pencairan Dana Pensiun

Dua hak keuangan utama yang wajib dicairkan saat Anda pulang selamanya ke Indonesia adalah:

A. Asuransi Jaminan Kepulangan (Chul-guk Man-gi Bo-heom - 출국만기보험)

  • Tempat Pengajuan: Kantor HRD Korea / Samsung Fire Insurance.

  • Prosedur: Ajukan permohonan klaim dengan menyertakan tiket pesawat dan paspor. Pihak asuransi akan memberikan lembar voucher pencairan yang bisa diambil dalam bentuk mata uang tunai (USD/KRW) di loket bank khusus Bandara Incheon setelah Anda melewati gate paspor imigrasi.

B. Pencairan Dana Pensiun Nasional (Gukmin Yeongum - 국민연금)

  • Tempat Pengajuan: Kantor National Pension Service (NPS) terdekat dari lokasi kerja.

  • Opsi Pencairan:

    1. Pencairan Tunai di Bandara Incheon: Mengambil uang tunai hasil akumulasi pensiun langsung di loket bank bandara pada hari kepulangan.

    2. Transfer ke Rekening Bank di Indonesia: Dana ditransfer langsung ke rekening bank swasta/negara di Indonesia dalam kurun waktu 1–2 bulan setelah kepulangan.

3. Penutupan Fasilitas Keuangan, Utilitas, dan Pengembalian Kartu ARC

Sebelum meninggalkan asrama atau rumah sewa (gisuksa/oneroom), pastikan seluruh ikatan administrasi harian telah diselesaikan:

  1. Selesaikan Tagihan Pemanas, Listrik, dan Air: Lakukan pengecekan akhir meteran gas pemanas (do-si-ga-seuh) dan listrik bersama sajangnim atau pemilik rumah.

  2. Penutupan Kontrak HP / Kartu SIM: Datangi gerai provider telekomunikasi (KT, SKT, LGU+) untuk memutuskan kontrak bulanan agar tidak terjadi tunggakan tagihan atas nama Anda.

  3. Penutupan Rekening Bank & Kartu Kredit: Jika Anda memilih mencairkan seluruh dana ke Indonesia, tutup rekening bank Korea dan lunasi seluruh transaksi kartu debit/kredit.

  4. Penting: Pengembalian Kartu ARC (외국인등록증) di Bandara: Saat melewati pemeriksaan paspor terakhir di Imigrasi Bandara Incheon, serahkan Kartu ARC Anda kepada petugas imigrasi. Penyerahan kartu ARC menandakan bahwa Anda secara resmi telah menyelesaikan masa tinggal kerja dengan status bersih (Clean Departure).

4. Lapor Diri Kepulangan Setibanya di Indonesia

Setibanya di bandara tanah air (Soekarno-Hatta atau bandara internasional daerah asal), lakukan langkah purna tugas akhir:

  • Petugas BP2MI di Bandara: Laporkan kepulangan Anda di loket Helpdesk BP2MI bandara kedatangan. Petugas akan memverifikasi status purna kerja Anda.

  • Pemutakhiran Sistem SISKOPMI: Pastikan status Anda di portal SISKOPMI BP2MI telah berubah menjadi "Purna / Kembali" agar data riwayat kerja luar negeri Anda tercatat secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ - People Also Ask)

Q: Apa akibatnya jika kartu ARC tidak diserahkan ke imigrasi saat pulang ke Indonesia?

A: Jika kartu ARC tidak dikembalikan, sistem Imigrasi Korea dapat menganggap Anda masih berada di Korea atau tidak melakukan proses kepulangan secara resmi. Hal ini dapat menghambat pengajuan visa baru (seperti visa wisata, visa bisnis, atau visa E-7-4) di masa mendatang.

Q: Apakah mantan pekerja E-9 yang sudah pulang ke Indonesia bisa kembali lagi bekerja di Korea?

A: BISA. Pekerja purna yang pulang secara legal dapat mendaftar kembali mengikuti Ujian UBT EP-TOPIK (jalur ujian umum atau khusus Re-entry) untuk terbang kembali bekerja di Korea Selatan.

Kesimpulan

Menuntaskan proses kepulangan purna kerja secara tertib dan legal adalah penutup yang sempurna bagi perjalanan karir Anda di Korea Selatan. Dengan menyelesaikan seluruh tagihan, mengembalikan kartu ARC, dan mencairkan hak asuransi serta pensiun secara resmi, Anda dapat membawa pulang hasil kerja keras Anda dengan aman dan tenang untuk membangun masa depan di Indonesia.

Raih Kesuksesan Karir dan Masa Depan Anda Bersama Program G to G Korea! Semua kesempatan emas bekerja di Korea Selatan diawali dengan lulus Ujian UBT EP-TOPIK. Asah kemampuan Bahasa Korea dan latih soal-soal simulasi ujian standar HRD Korea terbaru secara mandiri hanya di ubtepstopikkorea.com!

Bagikan artikel ini:
U
Admin UBT EPS TOPIK

Tim redaksi UBT EPS TOPIK Korea — menyajikan panduan, tips, dan info terbaru seputar ujian & lowongan kerja Korea.

Home LPK Info Menu